Ketua DPAC FKDT & Panitia UAM-DT Kecamatan
di Lingkungan DPC FKDT Kab. Garut
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Sesuai Juknis UAM-DT 2016 Bab II Poin C.Penetapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Penyelenggara Ujian Akhir No 2."Daftar Madrasah Diniyah Takmiliyah penyelenggara Ujian selanjutnya diusulkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota C.q. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS untuk kemudian ditetapkan ke dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota"
maka dimohon kepada semua panitia UAM-DT Kecamatan Se-Kabupaten garut segera mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada Panitia Kabupaten untuk selanjutnya di usulkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab.Garut C.q. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantern untuk di buatkan SK ususlan temapt & Pengawas Ruang UAM-DT 2016.
Untuk Format silahkan download Disini
Catatan jika tidak bisa menyerahkan atau karena jarak tidak memungkinkan silahkna filnye di kirim via email ke (uadta.garut@yahoo.co.id) dan hasil printoutnya yang telah di tandatangani & stempel basah di scan dan di kirim dalam bentuk PDF. Selambat-lambatnya sudah kami terima tgl 05 April 2016
Terima kasih
Pantia UAM-DTA Kab.Garut
Wassalam